SELAMAT DATANG & SELAMAT BROWSING. DAFTAR HARGA NGENET: Personal Rp.3.000 / Jam, Paket 1 ( 2 Jam ) = Rp.5.000, Paket 2 ( 3 Jam ) = Rp.7.500, Paket 3 ( 4 Jam ) = Rp.9.500.Paket 4 (5 jam)= Rp.12.000, Paket 5 (6 Jam)= Rp. 18.000. PAKET HEMAT MALAM mulai jam 20.00 : Paket 6 ( 2,5 Jam ) = Rp.5.000, Paket 7 ( 3,5 Jam ) = Rp.6.500. Kami juga melayani Pembayaran Listrik, PDAM dan Telkom TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Senin, 17 Maret 2014

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA



SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini Sabtu tanggal 15 Maret 2014 yang bertanda tangan di bawah ini :
I.                   Nama         :
Umur         :
Alamat      :
Bertindak untuk dan atas nama pihak yang menyewakan rumah untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
II.                Nama         :
Umur         :
Alamat      :
Bertindak untuk dan atas nama pihak yang menyewakan rumah untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Sewa menyewa rumah yang terletak di Desa Semampir RT. 08 RW. II Kec. Pati Kab. Pati – Jawa Tengah dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
PIHAK PERTAMA menyewakan rumah yang terletak di lokasi tersebut diatas kepada PIHAK KEDUA selama 1 ( Satu ) tahun dengan harga Rp. 3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah ).

Pasal 2
PIHAK KEDUA berhak menempati rumah tersebut diatas selama 1 ( satu ) tahun sejak Surat Perjanjian ini di tanda tangani bersama ( terhitung sejak tanggal 15 Maret 2014 sampai dengan tanggal 02 Maret 2015.

Pasal 3
PIHAK KEDUA setuju akan menggunakan rumah tersebut sebagai layaknya tempat tinggal rumah tangga dan tidak akan merubah desain apapun tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
PIHAK KEDUA setuju tidak akan mengalihkan hak menempati rumah tersebut kepada pihak lain, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Pasal 5
Apabila PIHAK KEDUA mengosongkan rumah tersebut dalam waktu 2 ( dua ) bulan berturut – turut tanpa ada alasan yang dapat di terima oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan mengambil alih hak penggunaan rumah tersebut dari PIHAK KEDUA.

Pasal 6
Apabila Pasal Surat Perjanjian Sewa Rumah ini tidak dapat dipenuhi PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengambil alih penggunaan sewa rumah tersebut dan PIHAK KEDUA tidak berhak untuk menuntut ganti rugi berupa apapun pada PIHAK PERTAMA.

Pasal 7
Perpanjangan sewa – menyewa rumah ini dapat di musyawarahkan oleh kedua belah pihak apabila jangka waktu sewa rumah tersebut sudah berakhir.

Demikian Surat perjanjian sewa – menyewa rumah ini dibuat secara bersama tanpa ada tekanan dari pihak manapun dan dibuat rangkap dua, masing – masing dibubuhi materai Rp. 6.000 dan mempunyai ketentuan hukum yang sama.

PIHAK KEDUA                                                        PIHAK PERTAMA
     Yang menyewa Rumah                                                    Yang menyewakan Rumah



   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih atas komentarnya dan telah mampir