Jl. Pati - Gabus Ruko Semampir No. 23 Pati - Jawa Tengah - Indonesia . HP/WA. 085742755329 PIN. 5A762E83
Rabu, 03 September 2014
Selasa, 25 Maret 2014
LOGO SMPN 8 PATI
MANGESTI WIKU
LOGO SMPN 8 PATI
SMP NEGERI 8 PATI
Logo Mangesti Wiku Dari Wisnu dan Topan ketika Ngeprin di Mocta. net
Senin, 17 Maret 2014
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA
SURAT
PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini Sabtu tanggal 15 Maret 2014 yang
bertanda tangan di bawah ini :
I.
Nama :
Umur :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas nama pihak yang menyewakan
rumah untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
II.
Nama :
Umur :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas nama pihak yang menyewakan
rumah untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat
Surat Perjanjian Sewa menyewa rumah yang terletak di Desa Semampir RT. 08 RW.
II Kec. Pati Kab. Pati – Jawa Tengah dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK PERTAMA menyewakan rumah yang terletak di lokasi
tersebut diatas kepada PIHAK KEDUA selama 1 ( Satu ) tahun dengan harga Rp.
3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah ).
Pasal 2
PIHAK KEDUA berhak menempati rumah tersebut diatas
selama 1 ( satu ) tahun sejak Surat Perjanjian ini di tanda tangani bersama (
terhitung sejak tanggal 15 Maret 2014 sampai dengan tanggal 02 Maret 2015.
Pasal 3
PIHAK KEDUA setuju akan menggunakan rumah tersebut
sebagai layaknya tempat tinggal rumah tangga dan tidak akan merubah desain
apapun tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
PIHAK KEDUA setuju tidak akan mengalihkan hak
menempati rumah tersebut kepada pihak lain, baik secara tertulis maupun tidak
tertulis.
Pasal 5
Apabila PIHAK KEDUA mengosongkan rumah tersebut dalam
waktu 2 ( dua ) bulan berturut – turut tanpa ada alasan yang dapat di terima
oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan mengambil alih hak penggunaan rumah
tersebut dari PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Apabila Pasal Surat Perjanjian Sewa Rumah ini tidak
dapat dipenuhi PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengambil alih penggunaan
sewa rumah tersebut dan PIHAK KEDUA tidak berhak untuk menuntut ganti rugi
berupa apapun pada PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
Perpanjangan sewa – menyewa rumah ini dapat di
musyawarahkan oleh kedua belah pihak apabila jangka waktu sewa rumah tersebut
sudah berakhir.
Demikian Surat perjanjian sewa – menyewa rumah ini
dibuat secara bersama tanpa ada tekanan dari pihak manapun dan dibuat rangkap
dua, masing – masing dibubuhi materai Rp. 6.000 dan mempunyai ketentuan hukum
yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
Yang
menyewa Rumah Yang menyewakan Rumah
Sabtu, 01 Maret 2014
Langganan:
Postingan (Atom)